laman

Selamat Datang Di Blog Kantor Urusan Agama Kecamatan Buay Madang Kab. OKU Timur Provinsi Sumatera Selatan, dengan pelayanan berbasis IT kita wujudkan (KUA) yang transparan,terupdate, akurat dan akuntable.

Jumat, 11 November 2016




PROSEDUR DAN LAYANAN NIKAH

Prosedur  layanan pernikahan di KUA Kecamatan Buay Madang harus memenuhi beberapa persyaratan yakni sebagai berikut :
  1. Surat keterangan untuk nikah (model N1),
  2. Surat keterangan asal-usul (model N2),
  3. Surat persetujuan mempelai (model N3),
  4. Surat keterangan tentang orang tua (model N4),
  5. Surat pemberitahuan kehendak nikah (model N7) apabila calon pengantin berhalangan, pemberitahuan nikah dapat dilakukan oleh wali atau wakilnya.
  6. Bukti imunisasi TT (Tetanus Toxoid) I calon pengantin wanita, Kartu imunisasi, dan Imunisasi TT II dari Puskesmas setempat.
  7. Membayar biaya pencatatan nikah sebesar Rp 600.000,-. Melalui Bank yang di tunjuk
  8. Surat izin pengadilan apabila tidak ada izin dari orang tua/wali;
  9. Pas foto ukuran 3 x 2 sebanyak 3 lembar;
  10. Dispensasi dari pengadilan bagi calon suami yang belum berumur 19 tahun dan bagi calon istri yang belum berumur 16 tahun;
  11. Bagi anggota TNI/POLRI membawa surat izin dari atasan masing-masing;
  12. Surat izin Pengadilan bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang;
  13. Akta cerai atau kutipan buku pendaftaran talak/buku pendaftaran cerai bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989;
  14. Surat keterangan tentang kematian suami/istri yang ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah atau pejabat berwenang yang menjadi dasar pengisian model N6 bagi janda/duda yang akan menikah.
Sedangkan dalam proses pengurusan Surat Nikah ke KUA, Anda harus memenuhi hal-hal berikut ini :
CALON SUAMI
  1. Pengantar RT-RW dibawa ke Kelurahan setempat untuk mendapatkan Isian Blangko N1, N2, N3, N4 dan N5.
  2. Datang ke KUA setempat untuk mendapatkan Surat Pengantar/Rekomendasi Nikah (Jika calon Istri beralamat lain daerah/Kecamatan).
  3. Jika calon Istri sedaerah/Kecamatan, berkas calon Suami diserahkan ke pihak calon Istri.
LAMPIRAN
  1. Fotokopy KTP yang masih berlaku,
  2. Foto copy Akte Kelahiran & KK.
  3. Pas Foto 3 x 4 =4 lembar
  4. Pas Foto 2 x 3 = 4 lembar
CALON ISTRI
  1. Pengantar RT-RW dibawa ke Kelurahan setempat untuk mendapatkan Isian Blangko N1, N2, N3,N4 dan N5.
  2. Datang ke KUA setempat untuk mendaftarkan Nikah dan pemeriksaan administrasi (bersama Wali dan calon suami)
  3. Calon Suami dan Calon Istri sebelum pelaksanaan nikah akan mendapatkan Penasihatan Perkawinan dari BP4.
LAMPIRAN
  1. Fotokopi KTP,
  2. Foto Copy Akte Kelahiran & KK) catin (Calon Pengantin)
  3. Pas Foto latar biru ukuran 2 X 3 : 4 Lembar, 3x4 : 4 lembar dan 4x6 : 2 lembar (foto tidak boleh gandeng/terpisah).
  4. Akta Cerai dari PA bagi janda/ duda cerai.
  5. Dispensasi Pengadilan Agama bila usia kurang dari 16 tahun dan 19 tahun.
  6. Izin atasan / kesatuan bagi anggota TNI/ POLRI
  7. Dispensasi Camat bila kurang dari 10 hari
  8. N5 (surat izin orang tua) bila usia caten kurang dari 21 tahun.
  9. N6 / Akta Kematian Dari Dukcapil setempat (Surat Kematian suami/istri) bagi janda/duda meninggal dunia.