PROSEDUR DAN LAYANAN NIKAH
Prosedur layanan pernikahan di
KUA Kecamatan Buay Madang harus memenuhi beberapa persyaratan yakni sebagai berikut :
- Surat keterangan untuk nikah (model N1),
- Surat keterangan asal-usul (model N2),
- Surat persetujuan mempelai (model N3),
- Surat keterangan tentang orang tua (model N4),
- Surat pemberitahuan kehendak nikah (model N7) apabila calon pengantin berhalangan, pemberitahuan nikah dapat dilakukan oleh wali atau wakilnya.
- Bukti imunisasi TT (Tetanus Toxoid) I calon pengantin wanita, Kartu imunisasi, dan Imunisasi TT II dari Puskesmas setempat.
- Membayar biaya pencatatan nikah sebesar Rp 600.000,-. Melalui Bank yang di tunjuk
- Surat izin pengadilan apabila tidak ada izin dari orang tua/wali;
- Pas foto ukuran 3 x 2 sebanyak 3 lembar;
- Dispensasi dari pengadilan bagi calon suami yang belum berumur 19 tahun dan bagi calon istri yang belum berumur 16 tahun;
- Bagi anggota TNI/POLRI membawa surat izin dari atasan masing-masing;
- Surat izin Pengadilan bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang;
- Akta cerai atau kutipan buku pendaftaran talak/buku pendaftaran cerai bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989;
- Surat keterangan tentang kematian suami/istri yang ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah atau pejabat berwenang yang menjadi dasar pengisian model N6 bagi janda/duda yang akan menikah.
Sedangkan dalam proses pengurusan Surat Nikah ke KUA,
Anda harus memenuhi hal-hal berikut ini :
CALON SUAMI
- Pengantar RT-RW dibawa ke Kelurahan setempat untuk mendapatkan Isian Blangko N1, N2, N3, N4 dan N5.
- Datang ke KUA setempat untuk mendapatkan Surat Pengantar/Rekomendasi Nikah (Jika calon Istri beralamat lain daerah/Kecamatan).
- Jika calon Istri sedaerah/Kecamatan, berkas calon Suami diserahkan ke pihak calon Istri.
LAMPIRAN
- Fotokopy KTP yang masih berlaku,
- Foto copy Akte Kelahiran & KK.
- Pas Foto 3 x 4 =4 lembar
- Pas Foto 2 x 3 = 4 lembar
CALON ISTRI
- Pengantar RT-RW dibawa ke Kelurahan setempat untuk mendapatkan Isian Blangko N1, N2, N3,N4 dan N5.
- Datang ke KUA setempat untuk mendaftarkan Nikah dan pemeriksaan administrasi (bersama Wali dan calon suami)
- Calon Suami dan Calon Istri sebelum pelaksanaan nikah akan mendapatkan Penasihatan Perkawinan dari BP4.
LAMPIRAN
- Fotokopi KTP,
- Foto Copy Akte Kelahiran & KK) catin (Calon Pengantin)
- Pas Foto latar biru ukuran 2 X 3 : 4 Lembar, 3x4 : 4 lembar dan 4x6 : 2 lembar (foto tidak boleh gandeng/terpisah).
- Akta Cerai dari PA bagi janda/ duda cerai.
- Dispensasi Pengadilan Agama bila usia kurang dari 16 tahun dan 19 tahun.
- Izin atasan / kesatuan bagi anggota TNI/ POLRI
- Dispensasi Camat bila kurang dari 10 hari
- N5 (surat izin orang tua) bila usia caten kurang dari 21 tahun.
- N6 / Akta Kematian Dari Dukcapil setempat (Surat Kematian suami/istri) bagi janda/duda meninggal dunia.